"Bagi advokat yang tidak pakai toga tidak akan diberi tempat duduk," kata hakim konstitusi Suhartoyo saat sidang di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (14/6/2019).
Namun pernyataan itu menuai keberatan dari pihak Jokowi-Ma'ruf selaku pihak terkait dalam perkara ini. Pihak Jokowi mengatakan ada advokat di tim hukumnya tapi statusnya sebagai anggota DPR, yaitu Arsul Sani dan Trimedya Pandjaitan. Saat ini, dua orang tersebut berstatus advokat nonaktif karena sekarang menjabat anggota Dewan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau untuk rekan kami, Saudara Trimedya dan Saudara Arsul, mereka pendamping dan advokat tetapi saat ini mereka sebagai anggota DPR. Kami takut penonton nanti salah sangka," sanggah ketua tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra.
Atas pernyataan itu, Suhartoyo mengatakan, bagi pendamping yang non-advokat tak diwajibkan memakai toga. Yang diwajibkan pakai toga ialah yang berprofesi sebagai advokat.
"Kalau untuk mereka tidak ada kewajiban menggunakan toga, Pak Yusril tak usah jelaskan saya sudah paham. Dia kan mantan advokat atau nonaktif," jawab Suhartoyo.
Tonton video Tim Hukum Prabowo Singgung Suara Prabowo 0 di 5.268 TPS:
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini