PDIP Sindir Anies Soal IMB dan Reklamasi Berbeda: Alat Pembenar Saja

PDIP Sindir Anies Soal IMB dan Reklamasi Berbeda: Alat Pembenar Saja

Zunita Putri - detikNews
Jumat, 14 Jun 2019 14:43 WIB
Anies di pulau reklamasi (Foto: dok. Pemprov DKI)
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut proyek Pulau Reklamasi dengan penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) sesuatu berbeda. Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono menilai pernyataan itu hanya semata-mata untuk menyanggupi janji kampanyenya di Pilkada DKI 2017.

"Ya itu kan hanya alat pembenarnya Pak Anies saja. Itu hanya alat pembenar untuk memberikan penjelasan kepada konstituennya Pak Anies, terkait dengan sikapnya Pak Anies," kata Gembong kepada wartawan, Jumat (14/6/2019).

"Tetapi secara umum kan tidak bisa seperti itu, artinya secara umum, bahwa sikap Pak Anies untuk menolak reklamasi itu adalah, sikap yang nyata, yang jelas disampaikan oleh Pak Gubernur ketika kampanye kemarin," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Dia pun mempertanyakan sikap Anies yang tadinya memberhentikan bahkan menyegel Pulau Reklamasi, namun saat ini menerbitkan IMB di pulau itu. Menurutnya, ada sesuatu yang disembunyikan oleh Anies.

"Nah kalau sekarang Pak Anies tiba-tiba menerbitkan IMB di atas lahan reklamasi, itu kan tentunya jadi tanda tanya, ada apa di balik itu?" Kata Gembong.

Gembong Warsono / Gembong Warsono / Foto: Rachman Haryanto


Terakhir, Gembong menegaskan perbuatan Anies itu menyalahi aturan. Dia menyebut Anies tidak melakukan kegiatan sesuai prosedur hukum yang ada dalam menerbitkan IMB itu.

"Ini kan jelas menyalahi aturan yang ada, prosedur hukumnya tidak dilalui dengan baik oleh Pak Anies, artinya alas hukumnya Pak Anies menerbitkan IMB itu tidak ada," katanya.



Sebelumnya, Anies menegaskan telah menghentikan proyek pembangunan di Pulau Reklamasi. Anies mengatakan izin mendirikan bangunan (IMB) yang terbit berbeda dengan kebijakannya terkait penghentian Pulau Reklamasi.

"Dikeluarkan atau tidak IMB, kegiatan reklamasi telah dihentikan. Jadi, IMB dan reklamasi adalah dua hal yang berbeda," kata Anies melalui keterangan tertulis, Kamis (13/6).

Anies mengaku alasannya menerbitkan IMB itu karena harus mematuhi produk hukum sebelumnya, yaitu Peraturan Gubernur No 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK). Dia mengatakan pergub tersebut turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum.


Simak Juga "PDIP Pertanyakan Keputusan Anies Cabut Izin Reklamasi":

[Gambas:Video 20detik]

(zap/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads