"Ya itu kan hanya alat pembenarnya Pak Anies saja. Itu hanya alat pembenar untuk memberikan penjelasan kepada konstituennya Pak Anies, terkait dengan sikapnya Pak Anies," kata Gembong kepada wartawan, Jumat (14/6/2019).
"Tetapi secara umum kan tidak bisa seperti itu, artinya secara umum, bahwa sikap Pak Anies untuk menolak reklamasi itu adalah, sikap yang nyata, yang jelas disampaikan oleh Pak Gubernur ketika kampanye kemarin," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia pun mempertanyakan sikap Anies yang tadinya memberhentikan bahkan menyegel Pulau Reklamasi, namun saat ini menerbitkan IMB di pulau itu. Menurutnya, ada sesuatu yang disembunyikan oleh Anies.
"Nah kalau sekarang Pak Anies tiba-tiba menerbitkan IMB di atas lahan reklamasi, itu kan tentunya jadi tanda tanya, ada apa di balik itu?" Kata Gembong.
![]() |
Terakhir, Gembong menegaskan perbuatan Anies itu menyalahi aturan. Dia menyebut Anies tidak melakukan kegiatan sesuai prosedur hukum yang ada dalam menerbitkan IMB itu.
"Ini kan jelas menyalahi aturan yang ada, prosedur hukumnya tidak dilalui dengan baik oleh Pak Anies, artinya alas hukumnya Pak Anies menerbitkan IMB itu tidak ada," katanya.
Sebelumnya, Anies menegaskan telah menghentikan proyek pembangunan di Pulau Reklamasi. Anies mengatakan izin mendirikan bangunan (IMB) yang terbit berbeda dengan kebijakannya terkait penghentian Pulau Reklamasi.
"Dikeluarkan atau tidak IMB, kegiatan reklamasi telah dihentikan. Jadi, IMB dan reklamasi adalah dua hal yang berbeda," kata Anies melalui keterangan tertulis, Kamis (13/6).
Anies mengaku alasannya menerbitkan IMB itu karena harus mematuhi produk hukum sebelumnya, yaitu Peraturan Gubernur No 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK). Dia mengatakan pergub tersebut turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Simak Juga "PDIP Pertanyakan Keputusan Anies Cabut Izin Reklamasi":
(zap/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini