"Yang penting gini, kalau pesan kita, dipastikan bahwa kebijakan pak gubernur tentang IMB itu adalah tidak bertentangan dengan aturan-aturan yang berlaku. Pasti pak gubernur punya timnya kajian itu kan, tim kajian itu pasti sudah memberikan rekomendasi ini diberikan IMB, artinya tidak bertentangan," tegas Suhaimi kepada wartawan, Jumat (14/6/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertama janji Pak Gubernur menghentikan reklamasi, kedua adalah pemanfaatan lahan untuk masyarakat luas. Jadi penghentiannya sudah memenuhi janji, itu dua-duanya terpenuhi janjinya," ucapnya.
Suhaimi menuturkan pantai yang berada di Pulau Reklamasi itu sudah dimiliki publik lagi saat ini. Itu semua, dinilai Suhaimi, salah satu bentuk tugas Anies yang berhasil mengelola lahan milik negara.
"Pantai itu menjadi milik publik, bukan milik privat, milik publik di mana semua orang bisa mengakses, bisa menikmati itu, itu tugasnya pemerintah hadir untuk mengelola kekayaan milik negara, dalam hal ini Pemprov DKI Jakarta," jelasnya.
Sebelumnya, Anies mengatakan izin mendirikan bangunan (IMB) yang terbit berbeda dengan kebijakannya terkait penghentian Pulau Reklamasi. Menurutnya, apa yang dilakukannya terkait IMB sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur.
"Pergub 206/2016 itulah yang jadi landasan hukum bagi pengembang untuk membangun. Bila saya mencabut Pergub itu, agar bangunan rumah tersebut kehilangan dasar hukumnya. Lalu membongkar bangunan tersebut maka yang hilang bukan saja bangunannya tapi kepastian atas hukum juga jadi hilang," kata Anies, Kamis (13/6).
Simak Juga "Pulau Reklamasi yang Kadung Jadi Tak akan Dibongkar":
(zap/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini