"Jadi omongan saya itu omongan tahun 2014. Konteksnya pada waktu itu. Tapi setelah ada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, omongan itu jadi sudah tidak relevan untuk dikemukakan sekarang," ujar Yusril saat di gedung MK, Jakarta, Jumat (14/6).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga pada saat itulah zamannya Pak Mahfud Md, MK itu melahirkan yurisprudensi. MK berwenang tidak hanya mengadili perselisihan mengenai angka-angka hasil pemilu tetapi mengadili terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang TSM," lanjutnya.
Dia menyebut saat ini perselisihan soal perkara pemilu sudah jelas diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017. Dia mengingatkan agar tak mengutip suatu pernyataan yang lepas dari konteks.
"Jadi sering mengutip suatu pendapat lepas dari konteks itu nggak pas. Tadi saya diam saja tidak mau menanggapi dulu," ungkapnya.
Dalam permohonannya, tim hukum Prabowo-Sandiaga memang mengutip pendapat Yusril tentang kewenangan MK menyelesaikan sengketa pemilu ke arah yang lebih substansial. Pendapat itu dikemukakan tim hukum Prabowo-Sandiaga di sidang perdana sengketa pilpres di MK hari ini.
Tonton video Yusril Anggap Perbaikan Gugatan Prabowo-Sandi Propaganda:
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini