"Dirjen Otda kami dan Polkum sudah melarang, ada UU yang tegas mencabut, sehingga seharusnya masing-masing di daerah juga mengikuti. Saya kira juga biro hukum di daerah harus tahu bahwa ada aturan yang memang sudah dicabut dan sudah dilarang. Itu saja," ujar Tjahjo di Gedung BPK, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada (sanksi tertulis). Tapi kita ingatkan bahwa tolong biro hukum harus meng-update kembali bahwa sudah ada putusan hukumnya bahwa sebuah ormas yang sudah dilarang jangan dilibatkan kembali di daerah, apapun itu," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, undangan rapat dari Dinas PPAPP DKI tentang pembahasan konten poster antikekerasan terhadap perempuan dan anak yang mengundang Muslimah HTI beredar di media sosial. Namun, karena menuai protes, Dinas PPAPP membatalkan kegiatan rapat tersebut.
"Dikarenakan adanya yang mengkritisi terkait dua organisasi (Muslimah HTI dan Indonesia Tanpa Feminis) yang terundang tersebut. Maka kami membatalkan kegiatan rapat tersebut," kata Plt Kepala Badan Kesbangpol DKI Jakarta Taufan Bakri melalui pesan singkat, Kamis (13/6).
Tonton video Mendagri Ajak 3 Gubernur-Wagub Baru Diskusi Cegah Korupsi ke KPK:
(zak/zak)