"Iya rencananya (pemeriksaan) jam 13.00 WIB. (Pemeriksaan terkait kasus) senpi," kata Yuntri kepada detikcom, Jumat (14/6/2019).
Pemeriksaan itu disebutnya akan berlangsung di Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya siang nanti. Kivlan pun dipastikan hadir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Tak Ada Perlindungan untuk Kivlan |
"(Kivlan hadir) iya, didampingi kuasa hukum, saya datang nanti jam 13.00 WIB," ungkap Yuntri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengaku belum mengetahui agenda pemeriksaan tersebut. Ia masih akan mengecek ke penyidik.
"Saya tanyakan ke penyidik dulu," kata Argo saat dihubungi secara terpisah.
Kivlan ditetapkan tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal. Polisi juga menjerat Kivlan dengan kasus dugaan makar.
Tonton video Kasus Kivlan Zen, PBHI: Fokus Pada Tindak Pidana:
(sam/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini