"Memeriksa dengan saksama konstitusionalitas dan legalitas pelaksanaan pemilu dan memutuskannya dengan adil dan bijaksana menjadi sangat penting dilihat dari sudut hukum tata negara," kata Teuku Nasrullah mengutip pendapat Yusril yang dibacakan di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat, (14/6/2019).
Pendapat Yusril itu disampaikan saat menjadi ahli yang diajukan oleh Prabowo-Hatta dalam Pilpres 2014. Kutipan lainnya adalah:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim hukum Prabowo juga mengutip pendapat guru besar Universitas Andalas Prof Saldi Isra. Pandangan Saldi itu dituangkan dalam media nasional dengan judul 'Memudarnya Mahkota MK' pada 14 Agustus 2013. Tulisan itu membahas pilkada. Kutipan aslinya:
Draf RUU Pilkada dapat membuat batasan minimal selisih suara yang dapat diajukan ke MK. Misalnya, dalam sengketa pemilu Gubernur Sulsel dengan selisih suara 500.000, pasangan yang kalah masih mengajukan gugatan ke MK. Padahal dalam penalaran yang wajar, selisih itu tidak mungkin lagi bisa dibuktikan terjadi kesalahan dalam perhitungan suara.
Hadapi Sidang Perdana di MK, KPU Siapkan Saksi-saksi:
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini