"Mengadili menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Frank Zeidler selama 10 tahun dan pidana denda Rp 2 miliar, dan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana 4 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Esthar Oktavi saat membacakan vonis di PN Denpasar, Jl PB Sudirman, Denpasar, Bali, Kamis (13/6/2019).
Hal yang memberatkan yakni terdakwa tidak mendukung program pemberantasan narkotika yang dicanangkan pemerintah. Sementara hal yang meringankan terdakwa dinilai bersikap sopan di persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini bermula saat Zeidler ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandara I Gusti Ngurah Rai karena membawa 2.105 gram narkotika jenis hasish. Dia ditangkap saat tiba di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, 8 Desember 2018 sekitar pukul 15.00 Wita.
Terdakwa menumpang maskapai Thai Airways dari New Delhi dan transit di Bangkok. Saat dilakukan pemeriksaan koper milik terdakwa melalui mesin X-Ray di areal bea dan cukai itulah petugas menemukan benda mencurigakan di dalam koper.
Setelah diperiksa ditemukan satu paket padatan wrna hitam dibalut lakban warna abu-abu yang diduga mengandung sediaan hasish. Benda tersebut tersimpan dan disembunyikan di bawah dinding koper setelah dilakukan pemeriksaan diketahui mengandung sediaan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman berupa hasish.
"Menimbang barang bukti koper, Hp dirampas untuk dimusnahkan," kata Esthar.
Atas perbuatannya Abdul Rahman Asuman diyakini bersalah melanggar pasal 113 ayat 2 UU no 35/2009 tentang Narkotika. Mendengar vonis tersebut penasihat hukum dan terdakwa menyatakan pikir-pikir.
"Kami pikir-pikir (banding) karena klien kami mengerti koper itu di bawah penguasaan dia, beli koper second di India ternyata ada temuan itu," ujar penasihat hukum terdakwa Jupiter G Lalwani ditemui usai sidang. (ams/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini