Sekjen Mahkamah Konstitusi (MK) Guntur Hamzah mengatakan MK mengajukan penambahan anggaran sebesar Rp 308,2 miliar sehingga total kebutuhan anggaran untuk tahun 2020 mencapai Rp 554,5 miliar. Anggaran itu untuk mendukung kinerja MK salah satunya terkait penanganan perkara konstitusi.
"Dengan peruntukan sebagaimana yang kami sampaikan dalam dokumen resmi untuk penanganan perkara program dukungan pelaksanaan tugas dan teknis lainnya kami butuh Rp 205 miliar. Untuk pengangkatan sarana dan prasarana MK Rp 121 miliar," kata Guntur, di komplek DPR, Jakarta, Rabu (12/6/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Sekjen KY Tu Bagus Munandar mengatakan KY mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp 45 miliar. Dengan begitu, total kebutuhan anggaran KY tahun anggaran 2020 mencapai Rp 147,5 miliar.
Anggaran tersebut diperuntukan bagi dua program utama, pertama program dukungan manajemen dan tugas teknis lainnya. Kedua program rekruitmen, peningkatan kapasitas, advokasi dan pengawasan perilaku hakim agung dan hakim.
Sementara itu, Sekretaris Mahkamah Agung, A. S. Pudjoharsoyo mengatakan MA tidak mengusulkan penambahan anggaran untuk 2020. MA akan fokus pada penyerapan anggaran, sehingga anggaran MA sesuai dengan pagu indikatif Rp 10,5 triliun.
Sementara itu, Sekjen DPD Donny Moenek mengusulkan tambahan Rp 561,6 miliar dari pagu indikatif Rp 732 miliar. Dengan demikian total kebutuhan anggaran DPD tahun 2020 menjadi Rp 1,2 triliun.
Rincian usulan tambahan tersebut rencananya untuk pembangunan gedung baru DPD di daerah. "Tambahan anggaran tersebut akan kami gunakan untuk menguatkan lembaga DPD," kata Donny.
Sementara itu, Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono menyebut MPR meminta tambahan anggaran Rp 943,6 miliar untuk tahun anggaran 2020. Penambahan tersebut diperuntukan untuk penguatan lembaga MPR.
Selanjutnya Komisi III akan mempelajari setiap usulan tambahan dari lembaga tersebut. Serta akan diputuskan dalam rapat pleno Komisi III. (yld/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini