"Vianz merupakan pelaku yang memecahkan kaca mobil Brimob dan mencuri tas yang berisikan senpi Glock 17 dan tas merek Tumi yang dicuri dari mobil Brimob di Slipi, Jakarta Barat, saat kerusuhan tanggal 22 Mei 2019," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (12/6/2019).
Peristiwa tersebut terjadi di tengah-tengah aksi 22 Mei lalu di Slipi, Jakarta Barat. Insiden perusakan mobil Brimob dan pencurian itu terekam kamera CCTV sehingga pelaku bisa diungkap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi menangkap Vianz di Perumahan Cahaya Darusalam Blok B2 Nomor 50, Kabupaten Bekasi, pada 11 Juni sekitar pukul 04.00 WIB. Di situ polisi menemukan senpi Brimob yang dicuri Vianz.
"Untuk barang bukti tas, kartu ATM, dan kartu anggota dibakar untuk menghilangkan barang bukti," kata Argo.
Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Undang-Undang Darurat serta Pasal 363 dan 170 KUHP.
Simak Juga "Sepak Terjang Habil Marati, Tersangka Dalang Huru-hara 22 Mei":
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini