"Tetapi yang jelas kita harus masuk secepatnya prosesnya di pengadilan, ya itu dulu," ujar Saut kepada wartawan di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jaksel, Rabu (12/6/2019).
KPK sudah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) pengusaha Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim, ke Singapura. Sjamsul Nursalim dan istrinya ditetapkan sebagai tersangka korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SPDP dikirimkan KPK ke Singapura pada 17 Mei 2019. Tiga lokasi yakni The Oxley, Clum Road, Head Office of Giti Tire Pte.Ltd. SPDP untuk Sjamsul Nursalim dan istrinya ke rumah di Simprug, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jaksel
"Ya kan bagaimana pun kita sudah mengimbau berapa kali (agar pulang)," kata Saut.
Tapi Saut tak menjawab lugas soal rencana meminta agar Sjamsul Nursalim ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca juga: KPK Telusuri Aset Milik Sjamsul Nursalim |
"Banyak cara, banyak cara yang bisa dipakai. Itu banyak cara yang bisa kita pakai, itu banyak cara yang bisa kita pakai kita bilang," katanya.
Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim ditetapkan sebagai tersangka kasus dana BLBI. Sjamsul diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,58 triliun terkait kewajiban yang tidak dibayarkan Sjamsul dalam pengambilalihan pengelolaan Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) oleh BPPN. (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini