Eks Kepala Basarnas dan Eks Pimpinan KPK Jadi Komisaris MRT

Eks Kepala Basarnas dan Eks Pimpinan KPK Jadi Komisaris MRT

Muhammad Fida Ul Haq - detikNews
Rabu, 12 Jun 2019 09:59 WIB
MRT (Foto: Pradita Utama)
Jakarta - PT MRT Jakarta melakukan pergantian komisaris dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Mantan Kepala Basarnas Muhammad Syaugi sebagai Komisaris Utama dan Mantan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja ditunjuk sebagai anggota dewan komisaris.

Syaugi akan menggantikan Rukijo yang sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana tugas (Plt) Komisaris Utama. MRT juga memberhentikan Yusmada Faizal sebagai Komisaris Perseroan.

"Mengangkat Saudara Muhammad Syaugi sebagai Komisaris Perseroan dengan masa jabatan dengan anggaran Perseroan," kata Corporate Secretary Division Head MRT Jakarta, Muhammad Kamaludin, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/6/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


M Syaugi saat menjabat kepala Basarnas / M Syaugi saat menjabat kepala Basarnas / Foto: Grandyos Zafna/detik.com


Muhammad Syaugi dan Adnan Pandu Praja resmi menjabat mulai tanggal 31 Mei 2019. Berikut susunan lengkap pengurus perseroan PT MRT Jakarta:

Dewan Komisaris

Komisaris Utama: Muhammad Syaugi
Komisaris: Rukijo
Komisaris: Adnan Pandu Praja
Komisaris: Muhtasor
Komisaris: Zulkifli (ex Officio Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI)


Adnan Pandu Praja / Adnan Pandu Praja / Foto: Agung Pambudhy


Direksi

Direktur Utama: William P Sabandar
Direktur Konstruksi: Silvia Halim
Direktur Operadi dan Pemeliharaan: Muhammad Effendi
Direktur Keuangan dan Administrasi: Tuhiyat
Direktur Pengembangan dan Dukungan Bisnis: Ghamal Peris (fdu/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads