"Jadi kita belum bisa bicara soal seseorang menjadi buron, sebelum dipanggil dan ketika seseorang dipanggil datang, tapi dia tidak bisa dikategorikan misalnya sebagai DPO atau red notice atau yang lain-lainnya sehingga KPK akan menjalankan dulu proses penyidikan ini," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (11/6/2019).
Baca juga: KPK Telusuri Aset Milik Sjamsul Nursalim |
Febri mengaku masih optimistis dan berharap kedua tersangka suami-istri itu dapat bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan KPK. Dia juga meminta tim kuasa hukum dapat membantu KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sjamsul dan Itjih ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga bersama-sama melakukan tindakan yang merugikan negara bersama Syafruddin terkait BLBI. Sjamsul disebut menjadi pihak yang diperkaya dalam kasus dengan indikasi kerugian keuangan negara senilai Rp 4,58 triliun ini.
Keduanya disangkakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (zap/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini