"KPK juga concern saat ini untuk memberikan dukungan penuh terhadap BPK, karena BPK juga sedang digugat oleh pihak Sjamsul Nursalim, besok direncanakan persidangan pertama setelah proses mediasi," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (10/6/2019).
KPK beralasan mendukung penuh BPK karena sejak awal, penanganan kasus BLBI ini merupakan kerja sama KPK dan BPK, khususnya untuk perhitungan kerugian keuangan negara. BPK menduga Sjamsul Nursalim diperkaya dalam kasus BLBI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga kami perlu memberikan dukungan penuh pada BPK dan auditornya, agar ini juga jadi pelajaran penting ke depan, bahwa siapa pun pihak-pihak lain yang ingin menggugat ahli, yang diajukan oleh KPK ataupun kerja sama KPK dengan instansi lain, maka KPK akan memberikan dukungan penuh," jelasnya.
Selain itu, KPK berencana mengajukan gugatan sebagai pihak ketiga yang terganggu dengan gugatan Sjamsul.
"Direncanakan KPK mengajukan gugatan sebagai pihak ketiga yang kepentingannya terganggu dengan adanya gugatan Sjamsul Nursalim terhadap BPK tersebut," ucap Febri.
Sjamsul sebelumnya mengajukan gugatan terhadap BPK di PN Tangerang. Berdasarkan data di situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tangerang, gugatan itu didaftarkan sejak Selasa (12/2) dengan nomor perkara 144/Pdt.G/2019/PN Tng.
Pihak penggugat merupakan Sjamsul melalui kuasa hukumnya, Otto Hasibuan. Sedangkan tergugat disebutkan bernama I Nyoman Wara, yang merupakan auditor BPK dan BPK. Nyoman merupakan salah satu saksi ahli yang dihadirkan KPK saat sidang Syafruddin.
Otto Hasibuan Bingung, Kasus BLBI Selalu Muncul Saat Pemilu:
(zap/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini