Mendagri Dukung Usul KPU Agar UU Pilkada Tak Direvisi Usai Tahapan Dimulai

Mendagri Dukung Usul KPU Agar UU Pilkada Tak Direvisi Usai Tahapan Dimulai

Rolan - detikNews
Selasa, 11 Jun 2019 12:13 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo (Foto: Rolan/detikcom)
Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mendukung saran KPU agar tak ada revisi undang-undang yang mengatur Pilkada jika tahapannya sudah dimulai. Tjahjo berharap Pilkada 2020 bisa menggunakan UU yang sudah ada.

"Ya mudah-mudahan (tidak ada perubahan), saya mendukung, karena kan kosentrasinya keserentakan di tahun 2024. Tapi ada yang habis masa bakti 2019, saya kira mudah-mudahan menggunakan UU yang lama," ujar Tjahjo, di Gedung Direktorat Jenderal Bina Pemerintah Desa Kemendagri, Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (11/6/2019).


Tjahjo mengatakan dibutuhkan diskusi dengan DPR agar revisi UU Pilkada tidak lakukan saat tahapan Pilkada 2020 sudah dimulai. Tjahjo mengingatkan hal yang paling penting adalah peningkatan kualitas Pilkada serentak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini yang harus kita kompromikan dengan DPR, karena kalau DPR nya minta, kan DPR punya hak bersuara juga. Yang penting peningkatan kualitas pilkada serentak harus lebih baik," tuturnya.

Dia mengaku akan mengikuti keinginan KPU sepanjang tak ada perubahan drastis dalam regulasi yang ada. Dia lagi-lagi menekankan pentingnya peningkatan kualitas Pilkada.

"Kami ikut apa yang dimau KPU sepanjang itu tidak terlalu merubah drastis regulasi yang ada, dan untuk meningkatkan bobot dan kualitas pilkada," tutur Tjahjo.

Terkait peningkatan kualitas pilkada serentak, menurut Tjahjo, hal tersebut dapat dilakukan melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Tjahjo pun mengimbau tidak perlu adanya revisi Pilkada dalam waktu dekat.



"Ya nggak tahu kan (ada revisi di tengah tahapan pilkada), kita mengimbau untuk tidak dulu. Untuk tahun 2019 tidak ada perubahan UU itu. Soal nanti peningkatan kualitasnya lewat PKPU," imbuh Tjahjo.

Sebelumnya, KPU mulai merancang Peraturan KPU (PKPU) tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. KPU menyebut PKPU ini nantinya akan berdasarkan Undang-undang No 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang.

"Iya sepanjang tidak diubah, maka kita masih gunakan undang-undang yang lama," ujar Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (10/6).

Arief mengatakan, ada tidaknya perubahan terkait undang-undang tersebut tergantung dari pemerintah dan DPR. Namun, ia meminta agar revisi tidak dilakukan saat Pilkada telah berlangsung.

"Kalau itu tanya ke pembuat undangan-undang, apakah ada rencana merevisi UU kepala daerah. Tetapi saya ingin menekankan kalau memang ada hal-hal yang direvisi, jangan sampai tahapannya sudah dimulai undang-undangnya baru direvisi," kata Arief.



Tonton video Wiranto Imbau Tak Ada Pengerahan Massa di Sidang Gugatan Pilpres:

[Gambas:Video 20detik]

(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads