"Intinya, terkait dengan perbaikan permohonan pemohon perselisihan hasil pilpres, perlu disampaikan bahwa menurut PMK 4/2018 dan PMK 1/2019 jo PMK 2/2019 tidak diatur mengenai perbaikan permohonan perselisihan hasil pilpres," kata juru bicara MK Fajar Laksono kepada wartawan, Selasa (11/6/2019).
Tim hukum Prabowo, Bambang Widjojanto (BW), memperbaiki permohonan dengan menyerahkan berkas pada Senin (10/6) kemarin. Setelah itu, anggota tim hukum lainnya, Denny Indrayana, menambahkan alat bukti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu, bagaimana nasib keabsahan berkas perbaikan tersebut?
"Perbaikan permohonan tersebut akan disampaikan kepada majelis hakim dan follow-up terhadap berkas perbaikan permohonan tersebut sepenuhnya menjadi otoritas dan akan diputuskan oleh majelis hakim," jawab Fajar tegas.
Sebagaimana diketahui, saat mendaftar perbaikan permohonan, BW menyatakan hal itu sesuai dengan aturan.
"Bukan dokumen yang diperbaiki, tapi permohonan. Sesuai dengan peraturan MK, terutama ketentuan MK Nomor 4 Tahun 2019, maka kami menggunakan hak konstitusional untuk melakukan perbaikan," ujar BW setelah mengajukan perbaikan permohonan di MK.
Simak Juga "TKN Minta MK Tolak Perbaikan Gugatan Kubu Prabowo":
(asp/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini