"Hasil bukti diserahkan tanggal 12 Juni, jadi kesempatan KPU untuk menyampaikan draf-draf jawaban ke MK dan juga alat bukti itu hari Rabu tanggal 12 Juni 2019," ujar komisioner KPU Hasyim Asyari di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).
Hasyim menyebut, KPU juga akan menyerahkan jawaban secara tertulis kepada MK. Selain itu, beberapa alat bukti yang akan disampaikan berupa dokumen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait saksi, Hasyim menyebut pihaknya menampilkan saksi sesuai dengan keperluan gugatan. Menurutnya, saksi ini diputuskan setelah KPU melakukan kajian terhadapt gugatan.
"Soal kesaksian siapa yang akan dimintai kesaksian, nanti setelah kita mengkaji kronologi-kronologi, peristiwa-peristiwa dan juga jawaban yang kita siapkan. Kira-kira diperlukan saksi atau tidak, kemudian kalau diperlukan saksinya itu siapa," kata Hasyim.
Hasyim mengatakan, sesuai dengan agenda MK maka sidang pertama gugatan pemilu ini akan dilakukan pada 14 Juni 2019. Sedangkan jawaban KPU dalam persidangan pada 17 Juni 2019.
"Sidang pertama hari Jumat tanggal 14 Juni 2019, agendanya pembacaan gugatan. Sidang pembacaan jawaban KPU hari Senin jadi tanggal 17 Juni 2019," tuturnya.
Simak Juga "Wiranto Sebut Medsos Tak Dibatasi saat Sidang Gugatan Pilpres":
(dwia/asp)










































