"Setelah sebelumnya Indonesia berhasil mengawal proposal TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok pada sidang IMO NCSR (Navigation Communication and Search and Rescue), kini Indonesia harus kembali berjuang mengawal proposal tersebut agar diadopsi dalam sidang IMO MSC yang sesuai agenda 11," kata Agus dalam keterangannya, Senin (10/6/2019).
Hal tersebut diungkapkannya setiba di London, Inggris pada Minggu (9/6/2019). Adapun sidang IMO MSC ke-101 berlangsung pada 5-14 Juni 2019 di London, Inggris. Ia mengatakan adopsi proposal TSS tersebut akan dilakukan hari ini, Senin (10/6/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan proposal Indonesia untuk menetapkan TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok bertujuan untuk meningkatkan keselamatan pelayaran, serta perlindungan lingkungan maritim di kedua selat tersebut.
"Seperti kita ketahui, kedua selat tersebut termasuk ke dalam selat yang sibuk lalu lintas kapalnya, baik yang transit maupun menyeberang, yang tentunya otomatis meningkatkan risiko keselamatan pelayaran. Untuk itulah kita menetapkan TSS di kedua selat tersebut," jelasnya.
Penetapan TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok ini diharapkan dapat meningkatkan keselamatan pelayaran, dengan cara mengurangi jumlah situasi ketika dua kapal bertemu langsung, melalui pemisahan arus lalu lintas kapal yang berlawanan di daerah tersebut.
Selain itu, menurutnya TSS diharapkan dapat mengurangi (bahkan menghilangkan) risiko tabrakan antarkapal dengan cara merekomendasikan Precautionary Area (Area Pencegahan).
"Kita juga berharap TSS ini dapat berkontribusi pada keselamatan dan efisiensi navigasi serta perlindungan lingkungan laut di Selat Sunda dan Lombok," katanya.
Ia menambahkan, sebelumnya Indonesia berkomitmen untuk melakukan persiapan yang diperlukan, guna memastikan semua fasilitas dan infrastruktur pendukung, serta sumber daya manusia sudah siap sebelum tanggal pelaksanaan implementasi TSS.
"Perjuangan Indonesia belum berakhir. Perlu persiapan yang baik, mengingat tugas berat menanti untuk ke depannya setelah TSS tersebut diadopsi IMO, karena nantinya akan mulai diberlakukan pada satu tahun setelah diadopsi dalam sidang IMO MSC ke 101, yaitu bulan Juni 2020," tutup Agus. (prf/ega)











































