Peraturan yang dimaksud adalah Permendag 31/2016 tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun. Peraturan itu memuat mekanisme hingga daftar limbah non B3 yang dapat diimpor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita sudah minta ke Menteri Perdagangan untuk melakukan revisi Permendag 31 tahun 2016 tentang penegasan secara spesifik HS Code, jadi jangan sampai ada ruang di mana bisa masuk barang apa gitu," ujar Siti di Kementerian LHK, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).
Siti telah menyurati Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita. Ia meninta Enggartiasto untuk segera merevisi peraturan itu.
"Saya sudah menyurati Pak Mendag dan Kementerian Perdagangan agar memproses, saya kira revisi Permendag 31 2016 tentang code-code impor itu," kata dia.
Selama ini, izin impor limbah non B3 itu diterbitkan oleh Kemendag dengan rekomendasi dari KLHK. Siti menegaskan KLHK selalu melakukan pengecekan sebelum memberikan rekomendasi.
"Izinnya yang keluarkan Kementerian Perdagangan, rekomendasinya dari KLHK. Makanya kalau dari kita ketahan, mereka rewel juga. Mana nih KLHK nggak ngeluarin rekomendasi. Dan kalau rekomendasinya itu dijalankan, biasanya dari KLHK diperiksa dulu ke lokasinya. Importirnya, teknologinya, barang yang seperti apa. Jadi kita emang agak rewel ya," jelas Siti.
Sebelumnya, dilansir ABC Australia, isu penyelundupan sampah plastik ini disoroti oleh Ecological Observations and Wetlands Conservation (Ecoton). Sampah plastik Australia disebut diselundupkan lewat impor kertas bekas. Kertas bekas ini diimpor dalam rangka kegiatan industri di Indonesia.
Ecoton menyebut impor kertas bekas dari Australia ke Indonesia mencapai 52 ribu ton, tapi 30% dari jumlah itu ternyata sampah plastik. Sampah itu mencemari lingkungan Kali Brantas, Jawa Timur.
Bukti Plastik Sulit Terurai! Sampah Plastik Mie Instan Berumur 19 Tahun:
(imk/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini