Apel tersebut dihelat di lapangan kantor Kementerian Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019). Tjahjo awalnya mengucapkan mohon maaf lahir dan batin kepada seluruh peserta upacara.
"Sebagaimana instruksi dari surat keputusan Menpan-RB bahwa seluruh PNS wajib hadir pada hari pertama setelah libur panjang, dimulai dengan apel pagi pada tanggal 10 Juni 2019," sebut Tjahjo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oleh karenanya, pada eselon 1 dan eselon 2, selesai upacara ini mencatat kembali seluruh staf di bawahnya, siapa-siapa yang belum hadir pada upacara pagi hari ini kecuali ada izin sakit atau keperluan keluarga yang tidak bisa ditinggalkan," sebut Tjahjo.
"Bagi yang tidak hadir diberi peringatan resmi secara tertulis dan diberi tambahan tidak perlu masuk kerja selama 3 hari karena dianggap selama 12 hari masih kurang, diberikan tambahan istirahat 3 hari dengan peringatan tertulis resmi," Tjahjo menambahkan.
Tjahjo menyebut beberapa tugas utama Kemendagri ialah terkait masalah regulasi, inovasi dan masalah pelayanan publik. Sebagai kementerian regulasi, kata Tjahjo, Kemendagri pada prinsipnya harus bisa melakukan pembinaan pada seluruh jajaran, khususnya menyangkut masalah disiplin kerja, etos kerja, membangun kebersamaan, membangun kegotongroyongan hingga saling mengingatkan.
"Regulasi ini penting karena masih banyak institusi kita yang belum secara konsisten mengikuti atau patuh pada berbagai regulasi-regulasi yang ada," ucap Tjahjo.
Tonton video PT KAI: 50% Warga Jakarta Akan Kembali Setelah H+10 Lebaran:
(gbr/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini