"Ya wajib, tapi nanti ada diskresi dari perusahaan. Maksudnya, biasanya yang terjadi (pembayaran denda) dicicil satu hari Rp 5.000 sampai Rp 10 ribu. Itu diskresi perusahaan," kata Manajer Operasional Mayasari Bakti, Daryono, Sabtu (8/6/2019).
Denda ini, menurut Daryono, diputuskan karena kerusakan di bagian atap bus. Sejumlah anak saat malam takbiran memaksa naik ke atap meski dilarang sopir bus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejadian yang viral di media sosial ini sudah dilaporkan Daryono ke Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ). Ditegaskan Daryono, bus yang dikemudikan Oki sedang melayani di rute yang telah ditentukan. Namun tiba-tiba dihadang dan dipaksa mengantar berkeliling.
"Saya klarifikasi (ke BPTJ), awalnya kendaraan memberi layanan sesuai rute BPTJ. Menurut laporan awak bus, Oki dipaksa 50 orang untuk mengantarkan takbir ke Karet. Setelah dari Karet, (mereka) minta diantarkan lagi ke Monas. Pada waktu anak-anak mau naik (ke atap) sudah diingatkan Pak Oki, jangan naik ke sana. Anak-anak berlarian di atap, (sedangkan) atap spesifikasinya bukan untuk duduk, kekuatannya nggak ada," papar Daryono.
Sebelumnya Kepala Dinas Perhubungan DKI Sigit Wijatmoko menyebut Gubernur Anies Baswedan sangat memperhatikan aspek keselamatan.
"Pak Gubernur sangat concern soal kepatuhan terhadap SPM (standar pelayanan minimal) bagi penyelenggara angkutan. Aspek keselamatan yang paling utama," kata Sigit, Kamis (6/6). (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini