Denda Sopir TransJabodetabek Usai Bocah Terjepit di Atap

Round-Up

Denda Sopir TransJabodetabek Usai Bocah Terjepit di Atap

Mochamad Zhacky - detikNews
Sabtu, 08 Jun 2019 07:40 WIB
Foto: Dok. Screenshoot video instagram
Jakarta - PT Mayasari Bakti menjatuhi sanksi denda kepada Oki, sopir bus TransJabodetabek karena 'mengizinkan' penumpang naik di atap bus. Oki dijatuhi sanksi denda sebesar Rp 1,2 juta.

Pemberian sanksi denda kepada Oki diputuskan setelah Mayasari Bakti, selaku operator bus TransJabodetabek, melakukan pemeriksaan. Denda tersebut dijatuhi karena ada bagian atap bus yang rusak akibat dinaiki penumpang.

"Sanksinya kemarin bikin surat pernyataan sama sanksi administrasi. Iya, denda administrasi, (karena) kerusakan kendaraan," kata Manajer Operasional Mayasari Bakti, Daryono, saat dimintai konfirmasi, Jumat (7/6/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




Ironinya, penumpang yang naik ke atap bus itu adalah bocah-bocah. Terlebih, dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Oki sudah melarang mereka naik bus yang dia kemudikan.

"Keterangan pengemudi, anak-anak tersebut sudah dilarang (naik ke bus). Tapi diberhentikan juga dengan dipaksa. Ada sekitar 50 orang. Kapasitas bus cuma 40, sisanya naik ke atap," papar Daryono.



Kejadian penumpang naik ke atap bus yang dikemudikan Oki terjadi pada Selasa (4/6) pukul 20.00 WIB. Penumpang tersebut memaksa Oki mengantar mereka ke sejumlah titik.

"Bus memang dari Tanah Abang ke Karet. Setelah dari Karet, suruh nganter ke Monas. Kemudian ditanya, ada nggak pengemudi terima duit? Oh, nggak ada," terang Daryono.




Pemberian sanksi denda kepada Oki ini juga membetot perhatian publik. Sampai-sampai ada yang mengajak mengumpulkan donasi agar Oki bisa membayar denda Rp 1,2 juta itu.

Melalui petisi di situs kitabisa.com, akun bernama Diana Leiwakabessy mengajak masyarakat mengumpulkan donasi. Petisi tersebut bertajuk 'Bantu Pak Oki Bayar Denda Mayasari Bakti'.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads