Masa Penahanan Eggi Sudjana Diperpanjang 40 Hari

Masa Penahanan Eggi Sudjana Diperpanjang 40 Hari

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Kamis, 06 Jun 2019 16:36 WIB
Eggi Sudjana (Foto: Lamhot Aritonang)
Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya memutuskan memperpanjang masa penahanan Eggi Sudjana dalam kasus dugaan makar. Penyidik masih memerlukan waktu untuk melengkapi berkas sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

"Kalau memang belum selesai pemberkasan tentunya diperpanjang 40 hari ke depan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dimintai konfirmasi, Kamis (6/6/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eggi resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya pada Selasa (14/5). Eggi ditahan selama 20 hari pertama.

Terkait hal ini, tim pengacara sudah mengajukan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya. Namun penyidik belum memberikan keputusan terkait pengajuan penahanan tersebut.

"Belum ada keputusan penyidik," ujar Argo.



Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar dan keonaran. Kasus ini bermula dari pidato Eggi pada Rabu (17/4) di depan kediaman capres 02 Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dalam pidatonya, Eggi menyerukan ajakan people power di hadapan pendukung kubu Prabowo-Sandi.

Akibat perbuatannya ini, Eggi disangkakan dengan Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.



Simak Juga 'Surat Eggi Sudjana dari Balik Bui: People Power Sudah Selesai!':

[Gambas:Video 20detik]

(knv/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads