"Jadi kemarin itu kita terima laporan sebanyak 28 terkait masalah balon udara. Dari 28 laporan, 13 itu masuk dalam areal pengendalian kami di sini. Selebihnya itu masuk dalam areal kontrol kami seperti di Yogya, Semarang dan Surabaya," kata Deputy GM Perencanaan dan Evaluasi Operasi AirNav Cabang MATC, Davitson Aritonang, Kamis (6/6/2019).
Dikatakan Davitson, pihaknya bersama direktorat navigasi udara telah melakukan sosialisasi ke masyarakat terkait bahaya balon udara bagi penerbangan. Sosialisasi khususnya dilakukan di beberapa wilayah di Jawa Tengah yang memiliki tradisi menerbangkan balon udara raksasa saat lebaran seperti Wonosobo dan Pekalongan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan, balon udara yang masuk ke dalam mesin pesawat bisa membuat mesin pesawat mati, terbakar dan bahkan meledak. Jika ia nyangkut di ekor atau sayap, pesawat akan sulit dikendalikan. Selain itu, balon udara juga dapat mengganggu jarak pandang pilot.
"Intinya sangat membahayakan bagi penerbangan. Yang paling fatal itu, mesin pesawat bisa mati seketika kalau balonnya masuk ke mesin. Makanya kami terus mengimbau warga untuk tidak menerbangkan balon udara," ujarnya.
Tahun sebelumnya, laporan yang diterima oleh Makassar Air Traffic Service Control (MATSC) mencapai 20 laporan. Artinya, balon itu terbang hingga mencapai ketinggian di atas 25 ribu kaki. Sementara total laporan yang diterima AirNav Indonesia, sebanyak 71 laporan. (nvl/nvl)