"Alasannya, pertama ada Pak Dasco memberikan jaminan. Kedua, ada permohonan penangguhan dari pihak yang bersangkutan melalui kuasa hukumnya," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2019).
Dedi menuturkan, Mustofa juga telah membuat surat pernyataan yang intinya tak akan mengulangi perbuatannya menyebarkan hoax dan ujaran kebencian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dedi menuturkan Mustofa dikenai wajib lapor dua kali dalam sepekan yaitu setiap Senin dan Kamis. Wajib lapor tersebut efektif berlaku setelah Hari Raya Idul Fitri.
"Yang bersangkutan akan mengikuti wajib lapor setelah Lebaran, setiap Senin dan Kamis," sambung Dedi.
Sementara itu, terkait permohonan penangguhan penahanan Mayjen (Purn) Soenarko dan Mayjen (Purn) Kivlan Zen, Dedi mengaku belum mendapat informasi lebih lanjut dari penyidik Bareskrim.
"Itu saya belum dapat informasi lebih lanjut. Nanti kalau sudah ada info dari penyidik, akan saya infokan. Masih menunggu dari penyidik," tutur Dedi.
Seperti diketahui, Mustofa Nahra ditahan di Bareskrim Polri. Dia menjadi tersangka lantaran diduga menyebarkan kabar bohong alias hoax melalui akun Twitter terkait kerusuhan 22 Mei 2019.
Setelah penangguhan penahanannya dikabulkan, Mustofa Nahra keluar dari Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sekitar pukul 13.47 WIB, Senin (3/6).
Tonton video Sufmi Dasco Jamin Penangguhan Penahanan Lieus dan Mustofa:
(aud/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini