Alasan Polisi Tangguhkan Penahanan Mustofa: Jaminannya Waketum Gerindra

Alasan Polisi Tangguhkan Penahanan Mustofa: Jaminannya Waketum Gerindra

Audrey Santoso - detikNews
Selasa, 04 Jun 2019 13:06 WIB
Foto: Mustofa Nahrawardaya (kiri) keluar dari Bareskrim Polri setelah penahanannya ditangguhkan, Senin (3/6/2019). (Jefrie Nandy Satria/detikcom)
Jakarta - Polisi telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Mustofa Nahrawardaya. Alasan utamanya, karena Waketum Gerindra yang juga anggota Komisi III DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersedia jadi penjamin.

"Alasannya, pertama ada Pak Dasco memberikan jaminan. Kedua, ada permohonan penangguhan dari pihak yang bersangkutan melalui kuasa hukumnya," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2019).


Dedi menuturkan, Mustofa juga telah membuat surat pernyataan yang intinya tak akan mengulangi perbuatannya menyebarkan hoax dan ujaran kebencian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terpenting, yang bersangkutan sudah membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya, kemudian tidak akan menghilangkan barbuk dan akan mengikuti proses penyelidikan lebih lanjut," ucapnya.

Dedi menuturkan Mustofa dikenai wajib lapor dua kali dalam sepekan yaitu setiap Senin dan Kamis. Wajib lapor tersebut efektif berlaku setelah Hari Raya Idul Fitri.

"Yang bersangkutan akan mengikuti wajib lapor setelah Lebaran, setiap Senin dan Kamis," sambung Dedi.

Sementara itu, terkait permohonan penangguhan penahanan Mayjen (Purn) Soenarko dan Mayjen (Purn) Kivlan Zen, Dedi mengaku belum mendapat informasi lebih lanjut dari penyidik Bareskrim.

"Itu saya belum dapat informasi lebih lanjut. Nanti kalau sudah ada info dari penyidik, akan saya infokan. Masih menunggu dari penyidik," tutur Dedi.


Seperti diketahui, Mustofa Nahra ditahan di Bareskrim Polri. Dia menjadi tersangka lantaran diduga menyebarkan kabar bohong alias hoax melalui akun Twitter terkait kerusuhan 22 Mei 2019.

Setelah penangguhan penahanannya dikabulkan, Mustofa Nahra keluar dari Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sekitar pukul 13.47 WIB, Senin (3/6).



Tonton video Sufmi Dasco Jamin Penangguhan Penahanan Lieus dan Mustofa:

[Gambas:Video 20detik]

(aud/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads