"Ya harapan kita ditangguhkan juga karena kita yang menangani Mustofa Nahra juga. Karena kasus yang dituduhkan kan sama, masalahnya sama, saya yakin kepolisian juga akan berlaku adil," ujar pengacara Eggi Sudjana, Abdullah Alkatiri, saat dihubungi, Selasa (4/6/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Informasi yang kami dapat kan diproses penangguhannya. Kami akan ke Polda mungkin jam 10 pagi," terangnya.
Abdullah berharap penahanan Eggi Sudjana bisa ditangguhkan sebelum lebaran. Apalagi, menurutnya, belum ada bukti kuat dugaan makar yang dilakukkan Eggi.
"Kami melihat bisa saya katakan kan belum ada bukti yang jelas beliau melakukan makar dan sebagainya. Penangguhan penahanan bukan berarti orang itu bebas, hanya penahanannya aja ditangguhkan, di mana proses hukumnya terus berjalan. Kan ada dua orang, yang satu Bang Eggi dan Pak Kivlan, itu juga kami minta ditangguhkan," katanya.
Sebelumnya, penahanan Lieus ditangguhkan sekitar pukul 16.00 WIB, Senin (3/6). Penahanan itu ditangguhkan berdasarkan adanya permohonan dari tiga orang, yaitu istrinya bernama Merry, pengacara Hendarsam Marantoko, dan anggota Komisi III DPR RI dan juga Waketum Gerindra Ahmad Sufmi Dasco. Sementara itu Mustofa Nahrawardaya keluar dari Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sekitar pukul 13.47 WIB.
Tonton juga video Eggi Sudjana Cabut Gugatan Praperadilan di Sidang Perdana:
(idn/azr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini