Sebelum Ditilang, Pelajar yang Bawa Fortuner Berpelat Polri Ugal-ugalan

Sebelum Ditilang, Pelajar yang Bawa Fortuner Berpelat Polri Ugal-ugalan

Audrey Santoso - detikNews
Senin, 03 Jun 2019 14:26 WIB
Foto: Pria bawa Fortuner berpelat dinas Polri ditilang di kawasan Puncak (ist)
Bogor - Pria berstatus pelajar bernama Kevin Kosasih ditilang polisi di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, karena menggunakan mobil Fortuner berpelat Polri. Dia ternyata ugal-ugalan sebelum ditindak.

"Kalau pengemudi agak ugal-ugalan, betul," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, saat dihubungi detikcom lewat telepon, Senin (3/6/2019).

Informasi yang diterima detikcom peristiwa ini terjadi pada Sabtu (1/6) sekitar pukul 10.40 WIB. Dalam video berdurasi 2 menit 45 detik yang viral di media sosial (medsos), anggota Satlantas Polres Bogor tampak menghentikan mobil Fortuner warna hitam dengan nomor pelat dinas Polri 3553-07.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelum Ditilang, Pelajar yang Bawa Fortuner Berpelat Polri Ugal-ugalanFoto: Pria bawa Fortuner berpelat dinas Polri ditilang di kawasan Puncak (ist)


Mobil tersebut dikemudikan Kevin Kosasih. Di sampingnya terlihat duduk seorang wanita. Polisi kemudian meminta Kevin menunjukkan surat-surat kelengkapan berkendara.

Kevin kemudian memberikan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Dinas. STNK Dinas No 00941 ini tertera atas nama Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia Staf Logistik (Slog Polri) dengan masa berlaku mulai 20 Maret 2019 sampai 19 Maret 2020.

Dari data di SIM tersebut, Kevin Kosasih tercatat kelahiran 29 November 1995. Dia tinggal di kawasan Rawa Buntu, Tangerang.

Sebelum Ditilang, Pelajar yang Bawa Fortuner Berpelat Polri Ugal-ugalanFoto: Pria bawa Fortuner berpelat dinas Polri ditilang di kawasan Puncak (ist)

Brigjen Dedi menegaskan, mobil Fortuner yang dikemudikan Kevin Kosasih adalah mobil pribadi, bukan mobil dinas Polri. Soal pelat dan STNK Dinas Polri tersebut, pihaknya masih akan menelusuri. Namun dia memastikan pelat dan STNK Dinas tersebut sudah disita.


"Itu bukan mobil dinas. Itu mobil pribadi. Mobil dia. Tapi dia kelihatannya mendapat fasilitas pelat dan STNK dinas Polri. Nanti akan kami cek ke Slog, bagian yang keluarkan STNK dan plat dinas kendaraan. Platnya aja yang dipakai itu," ujar Brigjen Dedi.

"Polres Bogor sudah melakukan penindakan terhadap pelanggar lantas tersebut. Untuk pelat dan nopol dinas sudah disita. Anggota kami tetap menindak. Dia mungkin merasa tidak akan ditilang sehinggal tidak taat peraturan. Tapi polisi tetap profesional menindak pengemudi dan akan didalami itu pelat dan STNK didapat dari mana," sambungnya.


Simak Juga "Mobil Polisi Ugal-ugalan di Puncak, Ternyata Berpelat Palsu":

[Gambas:Video 20detik]

(hri/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads