Penahanan Ditangguhkan, Mustofa Nahra Keluar dari Bareskrim Polri

Penahanan Ditangguhkan, Mustofa Nahra Keluar dari Bareskrim Polri

Jeffrie NS - detikNews
Senin, 03 Jun 2019 14:25 WIB
Mustofa Nahrawardaya keluar dari Bareskrim Polri, Senin (3/6/2019). (Foto: Jefrie Nandy Satria/detikcom)
Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri memutuskan menangguhkan penahanan Mustofa Nahrawardaya tersangka kasus dugaan hoax. Mustofa Nahra langsung keluar dari Bareskrim Polri.

Mustofa Nahra keluar dari Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sekitar pukul 13.47 WIB, Senin (3/6/2019). Anggota BPN Prabowo-Sandiaga ini keluar didampingi pengacaranya. Dia langsung meladeni wawancara dengan wartawan.

Waketum Partai Gerindra Sufmi Dasco sebelumnya menjadi penjamin bagi penangguhan penahanan Mustofa Nahra.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Ya tadi sudah diberikan kepada penyidik dan insyaallah hari ini akan dikeluarkan dari tahanan Polda Metro. Saya nanti masih koordinasikan dengan kawan-kawan semuanya seperti apa. Tapi yang pasti hari ini saya menjamin penangguhan 2 orang, yaitu Pak Lieus Sungkharisma dan Pak Mustafa Nahra," kata Dasco di Mapolda Metro Jaya.

Polisi menangkap Mustofa pada Minggu (26/5) dini hari di rumahnya. Mustofa ditangkap lantaran diduga menyebarkan kabar bohong alias hoax melalui akun Twitter terkait kerusuhan 22 Mei 2019 dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.


"Cuitannya buat onar," ujar Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul, Minggu (26/5).

Mustofa dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).



Simak Juga "Berbaju Tahanan dan Tangan Terborgol, Ini Penampakan Mustofa Nahra":

[Gambas:Video 20detik]

(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads