"Polres Bogor sudah melakukan penindakan terhadap pelanggar lantas tersebut. Untuk pelat dan nopol dinas sudah disita," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo saat dihubungi detikcom lewat telepon, Senin (3/6/2019).
Kasus ini ramai di media sosial (medsos) setelah videonya viral. Di video berdurasi 2 menit 45 detik ini, polisi tampak menghentikan laju Fortuner berwarna hitam. Sesuai dengan prosedur, polisi meminta pengemudi membuka kaca dan menunjukkan kelengkapan surat berkendara. Peristiwa ini disebut terjadi pada Sabtu (1/6) sekitar pukul 10.40 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mobil Fortuner ini berwarna hitam dengan pelat dinas nomor 3553-07. Pada surat tanda nomor kendaraan (STNK) Dinas No 00941 yang ditunjukkan pengemudi, tertera nama Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia Staf Logistik (Slog Polri) dengan masa berlaku mulai 20 Maret 2019 sampai 19 Maret 2020.
Dari data yang tertera di SIM, pengemudi mobil ini bernama Kevin Kosasih kelahiran 1995 dan berstatus pelajar. Dia tinggal di kawasan Tangerang.
Brigjen Dedi mengatakan mobil Fortuner tersebut merupakan milik pribadi, bukan mobil dinas Polri. Namun, terkait pelat dan STNK Dinas di mobil Fortuner ini, pihaknya akan melakukan penelusuran lebih jauh.
"Dia kelihatannya mendapat fasilitas pelat dan STNK dinas Polri. Nanti akan kami cek ke Slog, bagian yang keluarkan STNK dan pelat dinas kendaraan. Pelatnya aja yang dipakai itu," ujarnnya.
Simak Juga "Mobil Polisi Ugal-ugalan di Puncak, Ternyata Berpelat Palsu":
(hri/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini