"Ya tadi sudah diberikan kepada penyidik dan insyaallah hari ini akan dikeluarkan dari tahanan Polda Metro. Saya nanti masih koordinasikan dengan kawan-kawan semuanya seperti apa. Tapi yang pasti hari ini saya menjamin penangguhan 2 orang, yaitu Pak Lieus Sungkharisma dan Pak Mustafa Nahra," kata Dasco di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (3/6/2019).
Selain bagi Lieus dan Mustofa Nahra, Dasco menjadi jaminan penahanan bagi 58 tersangka kerusuhan 21-22 Mei 2019. Daso mengaku sudah bertemu dengan penyidik terkait pengajuan penangguhan penahanan ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dimintai konfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengaku belum mengetahui soal penangguhan penahanan Lieus dan Mustofa.
"Belum ada informasi," ujar dia.
Diketahui, Lieus ditahan di Polda Metro Jaya sejak Selasa (21/5) lalu. Lieus ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan makar.
Sementara itu, Mustofa Nahra ditahan di Bareskrim Polri. Dia menjadi tersangka lantaran diduga menyebarkan kabar bohong alias hoax melalui akun Twitter terkait kerusuhan 22 Mei 2019.
Simak Juga "Perlawanan Lieus Sungkharisma Sebelum Ditangkap Polisi":
(knv/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini