Mulai Besok KPU akan Umumkan Hasil Audit Laporan Dana Kampanye

Mulai Besok KPU akan Umumkan Hasil Audit Laporan Dana Kampanye

Yulida Medistiara - detikNews
Jumat, 31 Mei 2019 16:20 WIB
KPU menyerahkan hasil audit dana kampanye kepada peserta pemilu (Foto: Yulida Medistiara/detikcom)
Jakarta - Hari ini KPU menerima hasil audit Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dan menyerahkan hasil audit tersebut ke peserta pemilu. Selanjutnya KPU akan mengumumkan hasil audit LPPDK mulai 1 Juni.

"Hasil auditnya sudah ada semua sudah diserahkan kepada KPU dan kemudian tim dari KPU nanti akan membuat semacam resume tentang apa sih hasil audit dari masing-masing Kantor Akuntan Publik terhadap peserta pemilu. Hasilnya akan diumumkan oleh KPU mulai besok 1 Juni 2019 untuk 10 hari ke depan di website KPU akan diumumkan," kata komisioner KPU, Hasyim As'yari, di KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (31/5/2019).


Hasyim mengatakan hasil audit LPPDK itu juga akan disampaikan ke Bawaslu. Hasil audit LPPDK itu dicek terlebih dahulu oleh KPU sebelum diserahkan ke peserta pemilu, jika sudah diverifikasi langsung diserahkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada kesempatan ini, KPU sudah menyerahkan hasil audit LPPDK kepada TKN Jokowi-Ma'ruf Amin dan BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Serta beberapa parpol, yaitu PKB, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Perindo, PSI, PAN, Partai Demokrat, PKPI, Partai Berkarya, PBB, PPP, dan PKS.


Sementara itu ada beberapa parpol yang masih dalam proses pengecekan hasil audit LPPDK hingga siang ini, yaitu Partai Garuda, Partai Hanura, Partai Gerindra, dan PDIP.

Hasyim mengatakan kalau dalam hasil audit ditemukan ada hal-hal yang tidak patuh terhadap aturan akan ada sanksi yang diberikan, misalnya sanksi administrasi. Contohnya, KPU juga akan memberikan sanksi jika ditemukan penyumbang dana kampanye berasal dari pihak asing.

"Misalkan sumbangan dari pihak asing, pihak asing itu bisa orang asing, perusahaan asing, bisa pemerintah asing. Kalau melanggar itu jadi kemudian sanksinya harus mengembalikan dana, dana yang berasal dari sumber itu. kembalikan kemana? Kembalikan ke kas negara, dengan disetorkan ke kas negara, itu yang nanti disampaikan ke KPU," ujar Hasyim.


Kemudian jika hingga batas akhir ditemukan parpol peserta pemilu dan caleg DPD tidak menyampaikan laporan akhir dana kampanye, maka calon yang terpilih dapat dibatalkan. Namun sanksi tersebut tidak berlaku bagi Pilpres, meskipun kedua paslon juga menyerahkan LPPDK.

"Ada sanksi administrasi berupa dibatalkan sebagai calon terpilih, kalau kemudian potensial punya calon terpilih. Tapi ini tidak berlaku untuk Pemilu Presiden ya. Jadi kalau untuk pemilu presiden tidak melaporkan LDK, itu tidak dikenakan sanksi ini, tapi faktanya adalah LDK sudah disampaikan dan sudah diaudit dan hasilnya akan kita sampaikan di website KPU," imbuhnya. (yld/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads