"MK itu kan diasumsikan peradilan yang luas, karena namanya mahkamah konstitusi. Jadi dia bukan persidangan teknis, sehingga alat buktinya bisa dikumpulkan dari mana saja. Silakan saja kumpulkan alat bukti, asalkan jangan ambil dari media yang hoax yang nggak ada penanggung jawabnya," kata Fahri di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (31/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Silakan saja ajukan. Nanti kan MK yang memutuskan di peradilan bisa diteruskan atau tidak sidangnya," ujarnya.
Fahri lantas mengungkit soal pemeriksaan terhadap dokter spesialis saraf, Ani Khairani Hasibuan atau Ani Hasibuan pada Jumat (17/5). Menurut dia, pemeriksaan terhadap Ani didasarkan pada sebuah pemberitaan media palsu.
Ani memang sempat dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian pada Jumat (17/5). Pemeriksaan polisi itu terkait artikel Ani di sebuah portal berita tamshnews.com pada 12 Mei 2019.
Belakangan, tim kuasa hukum Ani Hasibuan pun melaporkan portal berita tamshnews.com ke Polda Metro Jaya dan Dewan Pers. Menurut tim kuasa hukum, Ani tidak pernah diwawancara media tersebut.
"Kayak kemarin saya kritik ternyata dr Ani Hasibuan itu diperiksa dasarnya itu sebuah media yang nggak ada kantornya. Link-nya palsu dan sebagainya. Itu jangan," kata Fahri.
7 Tuntutan Prabowo-Sandi dan Deretan Bukti Gugatan BPN ke MK:
(tsa/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini