"KPU provinsi kita undang, mereka melakukan konsolidasi data di kabupaten/kota sesuai dengan permohonan yang diajukan pemohon, kan kemarin sudah mengajukan," kata Ketua KPU, Arief Budiman, di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (31/5/2019).
Arief mengatakan KPU berfokus menyiapkan bukti-bukti dan materi jawaban terhadap permohonan pemohon. Menurut Arief, saat ini tidak ada kendala yang dihadapi asalkan perbaikan permohonan yang diajukan pemohon tidak banyak berbeda dari permohonan awal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"MK juga memberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan bagi pemohon. Nah saya tidak tahu apakah perbaikan itu dimaknai memasukkan permohonan baru atau sebetulnya permohonan yang ada kemudian diperbaiki, nah kalau itu kan berarti dokumen alat bukti segala macam kita tidak perlu mengubah," kata Arief.
"Tapi kalau ternyata perbaikan itu termasuk mengajukan petitum baru, misalnya, terus misalnya daerah sengketa baru, misalnya, itu agak merepotkan karena KPU harus mengubah persiapannya juga," sambungnya.
KPU sudah menggandeng 5 firma hukum untuk menghadapi gugatan-gugatan hasil Pemilu Serentak 2019. KPU sudah membahas permohonan pemohon gugatan di MK dengan kuasa hukum yang ditunjuk.
Simak Juga '7 Tuntutan Prabowo-Sandi dan Deretan Bukti Gugatan BPN ke MK':
(yld/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini