Kasus bermula saat Lambang melakukan temu warga di rumah Sarjono di Desa Wonoboyo pada 7 April 2019 malam. Hadir dalam pertemuan itu sekitar 30 orang.
Dalam pertemuan itu, Lambang memberikan contoh surat suara. Kemudian, dia mempraktikkan cara mencoblos yang benar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah itu, ia mengeluarkan 24 ampol putih yang berisi masing-masing Rp 50 ribu. Ia menyuruh Sarjono membagikan ke warga yang datang ke acara itu. Ternyata ada yang belum kebagian, maka Lambang mengeluarkan lagi dari dompetnya dan memberikan ke warga.
Ternyata, pertemuan itu direkam salah satu warga yang hadir. Video itu akhirnya dilaporkan ke Gakkumdu. Alhasil, Lambang diproses dan diadili.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 1 bulan dan 15 hari dan denda Rp 6 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," ujar majelis hakim PN Wonogiri sebagaimana dilansir di websitenya, Kamis (31/5/2019).
Duduk sebagai ketua majelis M Istiadi dengan a nggota Ni Kadek Ayu Ismadewi dan Anita Zulfiani. Majelis memutuskan Lambang melanggar Pasal 521 jo Pasal 280 jo ayat 1 huruf J UU Pemilu.
"Perbuatan terdakwa tidak mendidik masyarakat untuk melaksanakan demokrasi yang jujur dan adil," ucap majelis dengan suara bulat.
Simak Juga 'Caleg DPR Ditahan karena Posting Hinaan ke Jokowi':
(asp/aan)












































