"Sentra Gakkumdu Bawaslu Jakarta Utara menerima laporan dari caleg DPRD DKI nomor urut 1 Partai Demokrat H Sulkarnain dan caleg DPRD DKI nomor urut 5 Partai Gerindra M Iqbal Maulana," kata Ketua Sentra Gakkumdu Bawaslu Jakarta Utara Benny Sabdo melalui keterangan tertulisnya, Kamis (30/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dugaan pelanggaran yang dimaksud adalah anggota KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi," jelas Benny.
Benny mengatakan telah menerima surat tanda bukti laporan, yang diregistrasi dalam Laporan Polisi Nomor PB/05/K/V/2019/PMJ/RESJU. Terlapor terancam pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.
"Dalam perkara ini, ia menjelaskan PPK Cilincing dan Koja sebagai terlapor. Terlapor terancam pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)," sebut Benny. (fdu/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini