"Kami akan melakukan patroli pengawasan antipolitik uang dan mulai malam ini kita mulai bergerak. Sampai dua malam ini akan all out untuk berpatroli Bawaslu, polisi, dan jaksa," kata Ketua Gakkumdu Bawaslu Jakarta Utara Benny Sabdo saat dihubungi, Senin (15/4/2019).
Benny mengatakan pihaknya saat ini juga masih melakukan pencopotan alat peraga kampanye (APK). Dia mengatakan masih ada beberapa APK yang belum dicopot.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Benny menegaskan masa tenang tidak boleh melakukan kampanye. Peserta pemilu yang terbukti melakukan kampanye pada masa tenang akan mendapatkan sanksi.
"Masa tenang nggak boleh kampanye, itu udah jadi aturan, kalau ada yang nekat melanggar ya ada konsekuensinya kan bisa kena jerat dengan kampanye di luar jadwal," jelasnya.
Diketahui, masa tenang Pemilu 2019 yang telah ditetapkan KPU berlangsung sejak 14-16 April 2019. Selama masa tenang, peserta pemilu dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apa pun. (fdu/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini