Cerita Lukman-Rommy, Beda Posisi Beda Porsi

Round-Up

Cerita Lukman-Rommy, Beda Posisi Beda Porsi

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 30 Mei 2019 02:40 WIB
Romahurmuziy dan Menag Lukman Hakim. (Foto: dok. detikcom)
Jakarta - Romahurmuziy menerima seorang tamu yang datang dari Jawa Timur (Jatim) pada Desember 2018. Ada pesan yang disampaikan tamu itu kepada Rommy untuk diteruskan kepada salah seorang menteri.

Tamu itu bernama Haris Hasanuddin. Dia merupakan Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syari'ah Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Jatim pada saat itu.

Selain itu, Haris rupanya mengemban amanah sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kanwil Kemenag Jatim. Rupanya kedatangannya ke kediaman Rommy di Jakarta Timur membawa maksud tertentu, yaitu demi mendapatkan jabatannya itu secara definitif.

"Bahwa oleh karena pada tahun 2016 terdakwa pernah dijatuhi sanksi disiplin pegawai negeri sipil berupa penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, untuk memperlancar keikutsertaan terdakwa dalam seleksi jabatan sebagai Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, terdakwa bermaksud meminta bantuan langsung kepada Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin," kata jaksa KPK membacakan surat dakwaan untuk Haris dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/5/2019).

Lantaran niatnya menemui Lukman menemui jalan buntu, Haris mendapatkan saran dari Ketua DPP PPP Jatim Musyaffa Noer untuk menemui Ketua Umum PPP, yang tak lain adalah Rommy. Jaksa menyebut Rommy memiliki kedekatan khusus dengan Lukman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berbekal saran tersebut, Haris datang ke rumah Rommy dan menyampaikan maksudnya itu. Haris juga menambahkan cerita bahwa ada beberapa orang yang tidak suka dengannya dan mempengaruhi Mohamad Nur Kholis Setiawan selaku Sekretaris Jenderal Kemenag untuk tidak mendukung pencalonannya.

Lalu apa kata Rommy?

Menurut jaksa, Rommy mengamini ucapan Haris tentang Nur Kholis. Rommy pun disebut jaksa bersedia menyampaikan keinginan Haris kepada Lukman.

Jaksa kemudian menyebutkan adanya nota dinas yang menyebutkan Haris tidak memenuhi syarat administrasi sehingga dinyatakan tidak lolos seleksi tahap administrasi. Namun Rommy membisiki Lukman tentang Haris.

"Namun karena ada perintah dari Muchammad Romahurmuziy kepada Lukman Hakim Saifuddin pada 31 Desember 2018, Mohamad Nur Kholis Setiawan atas arahan Lukman Hakim Saifuddin memerintahkan Ahmadi selaku panitia pelaksana seleksi menambahkan dua orang peserta, yaitu Haris Hasanuddin dan Anshori," kata jaksa.

Setelahnya, pada 6 Januari 2018, Haris kembali menemui Rommy di kediamannya. Lembaran rupiah senilai Rp 5 juta diangsurkan Haris kepada Rommy.

"Terdakwa memberikan uang sejumlah Rp 5 juta kepada Muchammad Romahurmuziy sebagai kompensasi atas bantuan sehingga terdakwa dinyatakan lolos seleksi administrasi sekaligus sebagai komitmen awal untuk bisa diangkat dalam jabatan sebagai Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur," ucap jaksa.

Seleksi pun berproses. Haris lolos ke tahapan selanjutnya bersama dengan tiga kandidat lainnya. Namun muncul surat dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang pada intinya mempersoalkan lolosnya Haris dalam seleksi padahal pernah dijatuhi sanksi disiplin. KASN juga meminta Lukman sebagai Menag membatalkan pencalonan Haris yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut.

Haris bertandang lagi ke rumah Rommy. Masih dengan tujuan yang sama, Haris kali ini membawa lebih banyak uang.

"Terdakwa kembali memberikan uang sejumlah Rp 250 juta kepada Muchammad Romahurmuziy agar membantu dalam pengangkatan terdakwa sebagai Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur," kata jaksa.

"Selanjutnya Muchammad Romahurmuziy menyampaikan kepada Lukman Hakim Saifuddin agar tetap mengangkat terdakwa sebagai Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur dengan segala risiko yang ada," imbuh jaksa.

Bagaimana respons Lukman atas titah dari Rommy?

Haris rupanya tidak masuk dalam tiga besar kandidat pada proses selanjutnya. Namun, atas dasar perintah Rommy, Lukman pun meminta agar Haris diutamakan.

Lagi-lagi KASN mengingatkan Lukman. KASN merekomendasikan agar Lukman membatalkan dan tidak melantik Haris. Namun Lukman tetap berpedoman pada arahan Rommy.

"Terdakwa dipilih oleh Lukman Hakim Saifuddin untuk menduduki Jabatan Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur," kata jaksa.

Setelahnya, Lukman bertemu dengan Haris. Dalam pertemuan itu, Lukman mengaku 'pasang badan' untuk tetap mengangkat Haris dengan jabatan itu.

"Oleh karena itu, terdakwa memberikan uang kepada Lukman Hakim Saifuddin Rp 50 juta," kata jaksa.

Tak berhenti di situ, Haris kembali memberikan uang ke Lukman sebesar Rp 20 juta. Total pemberian Haris pada Lukman pun sebesar Rp 70 juta, sedangkan untuk Rommy totalnya menjadi Rp 255 juta.
Halaman 2 dari 2
(dhn/dkp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads