"Tidak ada (tekanan), tetep Polri dalam hal ini bekerja berdasarkan fakta hukum dan kita selalu mengedepankan asas praduga tak bersalah. Proses pembuktian yang dilakukan oleh Polri adalah proses pembuktian secara ilmiah, bukan hanya dari 1 perspektif, tapi dari berbagai perspektif, ini proses pembuktian hukum," kata Karo Pemnas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Salah satu di antaranya seperti itu (belum cukup bukti). Perlu pendalaman alat bukti yang dimiliki, nanti kalau misalnya alat bukti yang dimiliki sudah cukup dari hasil analisa gelar perkara, pasti nanti akan ditetapkan sebagai tersangka dan akan kita sampaikan," ujarnya
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menyatakan dalang yang memerintahkan untuk membunuh 4 tokoh nasional sudah diketahui identitasnya. Namun, Wiranto meminta untuk menunggu hasil pemeriksaan kepolisian.
"Sudah, sudah, dalangnya sudah diketahui. Ya nggak bisa (diungkapkan dari mana aktornya), nanti tunggu kepolisian saja. Tunggu, tunggu. Tunggu saja, nanti kan ada pemeriksaan," ujar Wiranto di kantor PPATK, Jalan Ir H Juanda, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (28/5/2019).
(abw/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini