"Yang paling utama adalah bagaimana proses peran tersangka dalam melakukan proses- proses awal ketika proyek PLTU Riau-1 ini mulai dibahas. Pertemuan-pertemuan juga jadi concern KPK dan juga pengetahuan tersangka terhadap fee-fee," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2019).
Febri mengatakan penyidik bakal memeriksa Sofyan secara intensif. Sofyan, kata Febri, akan diperiksa lagi pada Jumat (31/5).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sofyan sendiri diperiksa sejak sekitar pukul 10.00 WIB dan keluar dari gedung KPK sekitar pukul 17.40 WIB. Dia tak banyak bicara saat ditanya soal materi pemeriksaannya.
"Pendalaman saja," ujar Sofyan sambil memasuki mobil tahanan.
KPK menetapkan Sofyan sebagai tersangka karena diduga membantu mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih mendapatkan suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. Kotjo merupakan pengusaha yang berniat menggarap proyek PLTU Riau-1, yang meminta bantuan Eni mendekati pihak PLN.
Sofyan diduga menerima janji fee dengan nilai yang sama seperti yang dijanjikan ke Eni. KPK menduga Sofyan terlibat dalam beberapa pertemuan membahas proyek PLTU Riau-1 dan memerintahkan jajarannya agar kesepakatan dengan Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1 segera direalisasi. (haf/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini