"KPK melakukan eksekusi terhadap terpidana korupsi Helmiati, Anggota DPRD Sumut ke Lapas Tanjung Gusta, Medan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (29/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Helmiati terbukti menerima uang Rp 494,5 juta. Helmiati juga dihukum membayar uang pengganti Rp 20,5 juta dan dicabut hak politiknha selama 3 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
Febri mengatakan eksekusi Helmiati dilakukan pagi ini dari Jakarta. Helmiati saat ini sudah berada di Lapas Tanjung Gusta.
"Terpidana dibawa dari Jakarta melalui penerbangan pesawat pukul 06.05 WIB dan diterima di Lapas hingga proses eksekusi selesai sekitar pukul 12.30 WIB hari ini. Berikutnya sesuai dengan putusan pengadilan tipikor yang telah berkekuatan hukum tetap, terpidana akan menjalankan masa hukuman di Lapas," jelas Febri.
Total, ada 50 anggota DPRD Sumut 2009-2014 yang telah diproses KPK dalam kasus suap ini. Gatot Pujo sendiri juga sudah divonis 4 tahun penjara pada Maret 2017 di PN Medan. Gatot terbukti menyuap pimpinan dan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 senilai Rp 61,8 miliar. (haf/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini