Terbukti Terima Suap, 3 Eks DPRD Sumut Divonis 4 Tahun Penjara

Terbukti Terima Suap, 3 Eks DPRD Sumut Divonis 4 Tahun Penjara

Faiq Hidayat - detikNews
Senin, 27 Mei 2019 18:34 WIB
Tiga eks anggota DPRD Sumut divonis di Pengadilan Tipikor, Senin (27/5/2019). (Faiq Hidayat/detikcom)
Jakarta - Mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) M Yusuf Siregar divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. M Yusuf bersalah menerima uang suap 'ketok palu' dari eks Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

Selain itu, eks anggota DPRD Sumut Enda Mora Lubis dan Abu Bokar Tambak divonis 4 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama, dan berlanjut," ujar ketua majelis hakim Joni saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




Para terdakwa bersalah melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Enda Mora Lubis menerima uang Rp 502 juta, M Yusuf Siregar menerima uang Rp 772 juta, dan Abu Bokar Tambak menerima uang Rp 447 juta. Mereka menerima uang tersebut secara bertahap.

Pemberian suap itu untuk melancarkan pengesahan laporan pertanggungjawaban pengesahan (LPJP) APBD Provinsi Sumut tahun anggaran 2012 dan pengesahan APBD Sumut tahun anggaran 2014.

Hakim menyatakan suap bermula saat pimpinan DPRD Sumut Chaidir Ritonga, M Afan, Kamaluddin Harahap, dan Sigit Pramono Asri meminta uang ketok palu kepada Sekda Pemprov Sumut Nurdin Lubis. Guna memenuhi permintaan itu, Gatot Pujo mengumpulkan uang dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk diberikan kepada para anggota DPRD Sumut.



Setelah itu, para anggota DPRD Sumut juga meminta kembali uang ketok palu kepada Gatot Pujo. Akhirnya disepakati proyek senilai Rp 1 triliun diganti Rp 50 miliar untuk seluruh anggota DPRD itu.

Pembagian uang itu melalui Bendahara Sekretaris Dewan M Alifaniah agar seolah-olah anggota DPRD Sumut mengambil gaji atau honor setiap bulan.

Selain itu, pada tahun anggaran 2014 dan 2015, pimpinan DPRD Sumut kembali bertemu dengan jajaran Pemprov Sumut untuk minta uang ketok palu. Uang itu dibagikan Sekwan Sumut Randiman Tarigan kepada anggota DPRD, termasuk para terdakwa.

Ketiganya diharuskan membayar uang pengganti. Abu Bakar Tambak diharuskan membayar uang pengganti Rp 440 juta. Bila tidak membayar, harta benda disita, dan jika harta benda tidak mencukupi, dikenai pidana 5 bulan penjara.

Sedangkan Enda M Lubis diharuskan membayar uang pengganti Rp 442 juta. Bila tidak membayar, harta benda disita, dan jika harta benda tidak mencukupi, dikenai pidana 4 bulan penjara.

M Yusuf juga diharuskan membayar uang pengganti Rp 722 juta. Bila tidak membayar, harta benda disita, dan jika harta benda tidak mencukupi, dikenai pidana 7 bulan penjara.

Hakim juga menjatuhkan hukuman pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik. Ketiganya diberi hukuman pidana tambahan pencabutan hak politik selama 3 tahun setelah mereka selesai menjalani pidana pokok. (fai/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads