"Besok kami akan mengumpulkan teman-teman dari provinsi terutama divisi hukum dan divisi teknis," ujar komisioner KPU Ilham Saputra di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2019).
Ilham mengatakan, nantinya pihaknya akan meminta KPUD provinsi, kabupaten/kota menyampaikan kronologis saat proses pemilu. Selain itu, dia juga akan menyiapkan dokumen-dokumen sesuai dengan gugatan peserta pemilu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita fokus sekarang dengan penyiapan segala sesuatu untuk sidang MK," sambungnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan pemanggilan ini akan dilakukan pada tanggal 31 Mei 2019. Nantinya, KPU yang akan dipanggil merupakan daerah-daerah yang terdapat sengketa pemilu.
"Hari Jumat besok lusa ya, tanggal 31 (Mei 2019), KPU akan mempertemukan KPU provinsi, kabupaten, kota yang daerahnya dijadikan daerah yang disengketakan. Itu kan tidak semua daerah disengketakan," kata Arief Budiman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (29/5).
Arief juga menyebut pihaknya telah menggandeng 5 firma hukum untuk menghadapi gugatan-gugatan tersebut. Arief mengatakan pihaknya sudah melakukan pembahasan permohonan pemohon gugatan di MK dengan kuasa hukum yang ditunjuk. (dwia/nvl)