KPU akan Panggil KPUD Siapkan Hadapi Gugatan di MK

KPU akan Panggil KPUD Siapkan Hadapi Gugatan di MK

Dwi Andayani - detikNews
Rabu, 29 Mei 2019 17:01 WIB
Foto: Komisioner KPU Ilham Saputra (Eva Safitri/detikcom)
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memanggil KPUD provinsi hingga kabupaten/kota untuk melakukan persiapan dalam menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Pihak KPUD yang dipanggil terutama dari bagian divisi hukum hingga divisi teknis.

"Besok kami akan mengumpulkan teman-teman dari provinsi terutama divisi hukum dan divisi teknis," ujar komisioner KPU Ilham Saputra di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2019).

Ilham mengatakan, nantinya pihaknya akan meminta KPUD provinsi, kabupaten/kota menyampaikan kronologis saat proses pemilu. Selain itu, dia juga akan menyiapkan dokumen-dokumen sesuai dengan gugatan peserta pemilu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk menyiapkan misalnya dari kronologis, kemudian diperlukan beberapa form yang dimintakan atau dimohonkan oleh para parpol atau paslon," kata Ilham.

"Kita fokus sekarang dengan penyiapan segala sesuatu untuk sidang MK," sambungnya.


Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan pemanggilan ini akan dilakukan pada tanggal 31 Mei 2019. Nantinya, KPU yang akan dipanggil merupakan daerah-daerah yang terdapat sengketa pemilu.

"Hari Jumat besok lusa ya, tanggal 31 (Mei 2019), KPU akan mempertemukan KPU provinsi, kabupaten, kota yang daerahnya dijadikan daerah yang disengketakan. Itu kan tidak semua daerah disengketakan," kata Arief Budiman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (29/5).

Arief juga menyebut pihaknya telah menggandeng 5 firma hukum untuk menghadapi gugatan-gugatan tersebut. Arief mengatakan pihaknya sudah melakukan pembahasan permohonan pemohon gugatan di MK dengan kuasa hukum yang ditunjuk. (dwia/nvl)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads