"Nggak pernah ada (pasang badan) itu," kata pengacara Haris, Samsul Huda Yudha, seusai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2019).
Samsul tidak menutup mata bila Haris pernah mendapatkan sanksi disiplin yang melanggar syarat untuk mendapatkan jabatan itu. Namun dia menyebut rekam jejak Haris di lingkungan Kemenag yang baik menjadi pertimbangan Lukman mengangkatnya pada jabatan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pernyataan jaksa soal Lukman 'pasang badan' itu muncul dalam surat dakwaan untuk Haris yang duduk sebagai terdakwa dalam persidangan. Haris didakwa memberikan suap ke mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy.
Maksud pemberian suap itu, disebut jaksa, agar Rommy membantu Haris mendapatkan jabatan tersebut. Rommy pun membantu Haris dengan mengarahkan Lukman.
"Tanggal 1 Maret 2019 di Hotel Mercure Surabaya, terdakwa melakukan pertemuan dengan Lukman Hakim Saifuddin. Dalam pertemuan tersebut, Lukman Hakim Saifuddin menyampaikan bahwa ia 'pasang badan' untuk tetap mengangkat terdakwa sebagai Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur," ujar jaksa Wawan Gunawarto saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan sebelumnya. (zap/dhn)