"Saya ingin pulang," kata Taqaddas saat akan masuk ke LP, Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Bali, Rabu (29/5/2019).
Sast keluar dari mobil tahanan Kejaksaan Negeri Badung Taqaddas terlihat lebih tenang. Dia tak terlihat emosional seperti saat persidangan berlangsung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat masuk ke dalam pintu lapas pun dia tak banyak bicara. Dia juga menurut ajakan petugas dan pengacaranya untuk masuk melewati pintu berwarna abu-abu.
Dari video yang diterima detikcom, Taqaddas terlihat membawa dua tentengan tas plastik warna putih. Dia menunggu barang-barangnya untuk melewati pemeriksaan X-Ray.
Di video lainnya dia terlihat mulai berteriak. Taqaddas sedikit tenang ketika dihampiri pengacaranya.
"Tidak, kamu gila?" kata Taqaddas ke petugas lapas sambil melotot.
Dari informasi yang diterima, Taqaddas menolak diminta berganti pakaian. Dia tidak mau mengganti dressnya dan memakai celana panjang.
Sebelumnya diberitakan, Taqaddas divonis 6 bulan karena terbukti bersalah menampar staf Imigrasi Bali. Taqaddas dinyatakan bersalah melanggar pasal 212 ayat 1 KUHP. Taqaddas lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bali dan hasilnya tetap sama yaitu vonis 6 bulan penjara.
Tonton video eksekusi Taqaddas di bawah ini.