Duit suap yang diterima Rommy tersebut berasal dari Muhammad Muafaq Wirahadi. Dia merupakan pejabat di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gresik yang ingin mendapatkan jabatan sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.
Muafaq meminta bantuan sepupu Rommy bernama Abdul Rochim dan Abdul Wahab untuk menyampaikan ke Rommy atas keinginannya mendapatkan jabatan itu. Singkat cerita, Rommy menyetujui keinginan Muafaq itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rommy, yang tidak memiliki jabatan apa pun di Kemenag, kemudian mengarahkan Sekretaris Jenderal Kemenag M Nur Kholis Setiawan untuk menunjuk Muafaq. Singkat cerita, Muafaq mendapat jabatan itu dan menemui Rommy setelahnya.
"Dalam pertemuan itu, dibahas pula mengenai cara membesarkan PPP di Provinsi Jawa Timur serta terdakwa diarahkan oleh Muchammad Romahurmuziy untuk membantu Abdul Wahab, yang merupakan sepupu Muchammad Romahurmuziy, yang mencalonkan diri sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Gresik dari PPP," ucap jaksa.
Jaksa menyebut Muafaq memberikan uang total Rp 91,4 juta. Sebagian dari uang itu yaitu Rp 41,4 juta diberikan Muafaq kepada Abdul Wahab atas persetujuan Rommy.
"Dalam pertemuan tersebut, Abdul Wahab atas persetujuan Muchammad Romahurmuziy meminta bantuan kepada terdakwa terkait pencalonan Abdul Wahab sebagai anggota DPRD Kabupaten Gresik," imbuh jaksa.
Sedangkan Rp 50 juta sisanya hendak diberikan Muafaq pada Maret 2019. Namun pada saat itulah Muafaq dan juga Rommy terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Dalam persidangan tersebut, Muafaq pun didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (dhn/dhn)