Menangkan Wafer Superman Indonesia, MA: Gugatan DC Comics Tidak Jelas

ADVERTISEMENT

Menangkan Wafer Superman Indonesia, MA: Gugatan DC Comics Tidak Jelas

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 29 Mei 2019 11:36 WIB
Foto: dok. HitFlix
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memenangkan wafer Superman produksi Surabaya, Indonesia, yang digugat DC Comics. Alhasil, kerajaan bisnis yang membuat tokoh-tokoh kartun kenamaan dari AS itu harus mengakui kemenangan Superman Indonesia buatan PT Marxing Fam Makmur.

"Gugatan Penggugat (DC Comics, red) merupakan gabungan/kumulasi dari pembatalan merek Superman atas nama Tergugat dan pencoretan permintaan pendaftaran merek-merek Superman atas nama Tergugat yang sedang dimintakan pendaftarannya pada Turut Tergugat (Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkum HAM, red), yang bertujuan agar merek-merek Superman atas nama Penggugat yang didaftarkan dapat dikabulkan dan diterbitkan, sehingga gugatan seperti ini adalah gugatan yang kabur dan tidak jelas," putus majelis kasasi yang dikutip dari website MA, Rabu (29/5/2019).


Duduk sebagai ketua majelis, hakim agung Hamdi, dengan anggota hakim agung Panji Widagdo dan Sudrajad Dimyati.

"Bahwa di samping itu, gugatan a quo adalah pembatalan merek atas nama Tergugat (PT Marxing Fam Makmur, red) yang digabungkan dengan permintaan diterbitkannya sertifikat merek atas nama Penggugat. Sedangkan dalam surat kuasa Penggugat, hanya ditujukan untuk melakukan pembatalan merek saja, sehingga penerima kuasa telah melakukan perbuatan yang melebihi kewenangan yang diberikan oleh pemberi kuasa," ujar majelis dengan suara bulat.

Oleh sebab itu, MA menyatakan putusan PN Jakpus sudah tepat, yaitu gugatan itu tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).

"Menghukum permohonan kasasi (DC Comics) untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp 5 juta," putus majelis.
Menangkan Wafer Superman Indonesia, MA: Gugatan DC Comics Tidak Jelas

Kasus bermula saat DC Comics melayangkan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 3 April 2018. DC Comics keberatan atas merek wafer Superman yang dibuat oleh PT Marxing Fam Makmur.


Oleh sebab itu, DC Comics meminta PN Jakpus menyatakan dirinya sebagai pemilik merek-merek Superman dan mempunyai hak eksklusif terhadap merek-merek tersebut di wilayah Indonesia. Selain itu, DC meminta agar merek yang dimiliki PT Marxing Fam Makmur dibatalkan dengan segala akibat hukumnya.

Namun apa daya, DC Comics tak berdaya. Pada 13 April 2018, PN Jakpus memutuskan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet on vanklicht verklaard). Putusan itu dikuatkan MA.



Video DC Comics Kalah, 'Superman' Milik Orang Indonesia:

[Gambas:Video 20detik]


Menangkan Wafer Superman Indonesia, MA: Gugatan DC Comics Tidak Jelas
(asp/rvk)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT