Dituntut 6 Tahun Bui, Ratna Sarumpaet Bawa-bawa 22 Mei

Round-Up

Dituntut 6 Tahun Bui, Ratna Sarumpaet Bawa-bawa 22 Mei

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 29 Mei 2019 03:14 WIB
Ratna Sarumpaet dalam persidangan di PN Jaksel (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta - Ratna Sarumpaet dituntut 6 tahun bui karena diyakini jaksa membuat keonaran lewat hoax penganiayaan. Ratna merasa tuntutan jaksa berlebihan karena menyebut hoax penganiayaan tidak menimbulkan keonaran.

"Katanya keonaran, tapi padahal apa yang terjadi di pasal keonaran itu tidak terbukti di kasus saya. Itu yang saya maksud hiperbola, dibesarkan, dan didramatisasi," ujar Ratna Sarumpaet seusai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Selasa (28/5/2019).

Ratna Sarumpaet menyebut surat tuntutan jaksa merupakan narasi yang dibesar-besarkan. Dia mencontohkan kerusuhan 22 Mei sebagai bentuk keonaran yang nyata.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Soal keonaran itu apa yang terjadi tanggal 21, 22 Mei, itu keonaran. (Keonaran) harus ada darah itu kan, harus dibaca dong di buku. Ini mereka (jaksa) menyimpulkan bahwa Twitter tuh keonaran juga, padahal harus berdarah, harus ada aparat keamanan, ya seperti yang terjadi di Petamburan," sambungnya.

Sementara itu, jaksa menyebut Ratna Sarumpaet sebagai tokoh seharusnya menjaga suasana stabil. Tapi hoax penganiayaan disebut membuat gaduh.




"Dia (Ratna) yang kemudian sebagai artinya, ketokohannya cukup memberikan pengaruh terhadap situasi sosial-politik, kemudian kepada akibat yang ditimbulkan daripada kebohongannya. Tentu dalam situasi seperti ini kan harusnya sebagai tokoh publik, kan dia ikut menjaga stabilitas sosial bukan justru membuat keonaran," ujar jaksa Daroe Tri Sadono.





Jaksa menegaskan unsur keonaran yang dinilai terpenuhi dalam kasus Ratna terkait dengan situasi politik saat ini.

"Justru dengan berita yang disampaikan terdakwa memicu kegentingan itu sehingga terjadi ketidakpastian, terjadi silang pendapat. Orang bertanya-tanya sebenarnya yang terjadi seperti apa. Kalau lihat fakta di persidangan, terungkap seperti itu," imbuh Daroe.

Dalam tuntutannya, jaksa menyebut hal-hal memberatkan dan meringankan yang jadi pertimbangan tuntutan.



"Hal-hal memberatkan, terdakwa berusia lanjut, berintelektual serta public figure namun tidak berperilaku baik. Perbuatan terdakwa membuat keresahan dan kegaduhan di masyarakat," kata jaksa membacakan surat tuntutan.

Selain itu, Ratna Sarumpaet disebut berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. "Terdakwa pernah dihukum," sebut jaksa.

Sedangkan hal yang meringankan dalam pertimbangan tuntutan adalah Ratna Sarumpaet sudah meminta maaf.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads