"Kalau menurut saya sih apa yang terjadi itu parabola ya (hiperbola). Gimana tuh banyak bohongnya di awal udah pakai ayat-ayat suci (tuntutan) terus di belakang dia bohong juga," ujar Ratna Sarumpaet usai menjalani persidangan di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Selasa (28/5/2019).
Ratna menyebut pasal pidana yang dikenakan terhadap dirinya dipaksakan. Padahal sejak awal menurut Ratna Sarumpaet meminta agar kasus ini tidak ditangani secara politik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa memaparkan Ratna Sarumpaet membuat keonaran dengan menyebarkan kabar hoax penganiayaan. Ratna disebut sengaja membuat kegaduhan lewat cerita dan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak yang disebut penganiayaan.
Rangkaian kebohongan dilakukan Ratna lewat pesan WhatsApp termasuk dengan menyebarkan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak.
Jaksa mempertimbangkan hal-hal memberatkan yakni Ratna berusia lanjut, intelektual serta publik figur namun tidak berperilaku baik
"Perbuatan terdakwa membuat keresahan dan kegaduhan di masyarakat," kata jaksa.
Baca juga: Ratna Sarumpaet Dituntut 6 Tahun Penjara |
Selain itu, Ratna Sarumpaet disebut berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. "Terdakwa pernah dihukum," sebut jaksa.
Sedangkan hal meringankan pertimbangan tuntutan yakni Ratna Sarumpaet sudah meminta maaf. Ratna Sarumpaet dituntut dengan pidana yang diatur dalam Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini