Jokdri mengaku tidak memerintahkan anak buahnya menghancurkan dokumen dengan mesin penghancur.
"Pertama, beberapa fakta yang disampaikan kami mengerti, tapi kami tidak menyetujui asumsi. Termasuk fakta tentang perintah saya untuk menghancurkan barang bukti. Termasuk penggantian CCTV," kata Jokdri saat menanggapi keterangan para saksi di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).
Penyidik Satgas Antimafia Bola Ipda Gusti Ngurah Krisna mengatakan penyidik menemukan sobekan kertas di pantri kantor Joko Driyono. Sobekan kertas itu dicurigai sebagai barang bukti kasus pengaturan skor.
Gusti mengatakan awalnya penyidik Satgas Antimafia Bola datang untuk menyegel kantor PT Liga Indonesia di gedung Rasuna Office Park (ROP) DO-07 di Jalan Taman Rasuna Timur, Menteng Atas, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan, pada 31 Januari. Penyidik belum dapat masuk ke kantor Jokdri karena sudah malam, terkunci.
Kemudian pada 1 Februari pagi, penyidik datang kembali ke kantor tersebut dan menemukan hal mencurigakan di pantri kantor Jokdri, yaitu sobekan kertas yang diduga berasal dari mesin penghancur kertas. Awalnya penyidik sempat mengira sobekan kertas itu adalah sampah.
"Sampai di tempat, Saudara Pujo yang mengecek bagian pantri ada sampah sampah yang dikira robekan kertas menggunakan mesin penghancur kertas. Kenapa kami tahu, karena di Polda pun kami sering melakukan penghancuran kertas," ujar Gusti di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (28/5).
Selanjutnya penyidik menginterogasi anak buah Jokdri, Mus Mulyadi. Penyidik menyebut Mus Mulyadi awalnya tidak mengaku, tetapi setelah diinterogasi mendalam, ia mengaku diperintah Jokdri untuk mengambil barang bukti dan menghancurkannya dari ruangan Jokdri pada 1 Februari sekitar pukul 00.00 WIB.
"Situasi ini apalagi sudah menjadi berita nasional. Jadi saya kira pengurus dll PSSI itu sudah paham dengan kegiatan kami. Jadi kami kira dokumen penting yang menunjukkan, walaupun kami tidak signifikan tidak diketahui barang apa. Tapi menurut kami, bukti laporan keuangan yang tidak mau diketahui. Itu asumsi awal kami saat menemukan serpihan itu," kata Gusti.
"Mus mulyadi ini memanggil Dani. Jadi dua orang ini yang melakukan perusakan sekaligus pengambilan CCTV," sambung Gusti.
Sementara itu, staf Joko Driyono, Mus Mulyadi dan Muhammad Mardani Morgot, mengaku diperintah Jokdri mengamankan semua dokumen di kantor PT Liga Indonesia. Jokdri memerintahkan stafnya mengamankan barang bukti setelah kantornya disegel oleh polisi.
"Tanggal 31 malam saya dapat telepon dari Pak Joko dan (bilang), 'Kamu masih bisa masuk nggak dari pintu belakang ruangan saya?'" kata Mardani saat bersaksi untuk Joko Driyono di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (28/5).
Mardani merupakan sopir pribadi Jokdri. Jokdri memintanya mengambil semua dokumen yang ada di ruangan Jokdri pada tanggal 31 Januari malam. Diketahui polisi memasang garis polisi pada 31 Januari malam di pintu lobi dan pintu belakang kantor PT Liga Indonesia. Namun Mardani alias Dani masuk ke kantor itu menggunakan akses khusus ke ruangan Jokdri.
"Amankan semua dokumen kecuali buku dan majalah. Yang dimaksud itu kertas," kata Mardani menirukan perintah Jokdri. (yld/fdn)