"Tahun ini petasan atau mercon tetap dilarang, baik dalam bulan puasa maupun pada saat Hari Raya Idul Fitri 1440 H," kata Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman dalam keterangannya, Selasa (28/5/2019).
Untuk membahas masalah tersebut, Aminullah juga sudah menggelar rapat yang dihadiri Wakil Wali Kota Zainal Arifin, Dandim 0101/BS Kolonel Inf Hasandi Lubis, Kapolresta Banda Aceh Kombes Trisno Riyanto, Kajari Banda Aceh Erwin Desman, Ketua MPU Kota Tgk Damanhuri Basyir, serta unsur dari Pengadilan Negeri dan Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Aminullah, larangan tersebut dibikin untuk menjaga ketertiban masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa dan merayakan hari raya.
"Pedagang yang ditemukan menjual petasan akan dilakukan penindakan," jelas Aminullah.
Sementara itu, Kapolresta Banda Aceh Kombes Trisno Riyanto mengatakan polisi akan mengambil tindakan bagi para pedagang yang nekat menjual petasan. Polisi tidak mentoleransi penjual petasan, baik selama Ramadhan maupun lebaran.
"Akan kita ambil tindakan, baik represif maupun preventif. Intinya, tidak dibenarkan menjual petasan dan sejenisnya di Banda Aceh," ungkap Trisno.
Untuk mengamankan Lebaran nanti, Polresta Banda Aceh menyiapkan 166 personel. Sejumlah pos keamanan dan pelayanan akan ditempatkan di beberapa titik untuk mendukung Operasi Ketupat Rencong 2019.
"Pos pelayanan kita tempatkan di Terminal Bathoh, Ulee Lheu dan Terminal L-300 Lueng Bata. Selain itu, ada pos keamanan di Lambaro," beber Trisno. (agse/nvl)











































